pancasila sebagai dasa negara dan idiologi nasional
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional
Presentation Transcript
- P
E ND I D I K A NK E WA R G A NE G A R A A N D A NP A NCA SI L ABAB IP A
NCA SI L A SE B A G A I D A SA RNE G A R A D A N I D E OL OG INA SI ONA
L FTMIPA Universitas Indraprasta PGRI JAKARTA Tahun Akademik
2011/2012
- PENDAHULUAN Sebagai sebuah ideologi dan dasar
filsafat negara, Pancasila layak untuk dikaji kembali relevansinya
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesepakatan bangsa telah
menetapkan bahwa Pancasila yang terdiri atas lima sila itu merupakan
dasar negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal
17 Agustus 1945. 1. Ketuhanan yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang
Adil dan Beradap 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan, Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Nilai-Nilai
yang Terkandung padaPANCASILA Kelima sila dari Pancasila pada
hakikatnya adalah satu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasan dari
sila-sila Pancasila tersebut adalah: Nilai Ketuhanan Nilai
Kemanusiaan Nilai Persatuan Nilai Kerakyatan Nilai Keadilan
-
Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga)
tingkatan nilai, yaitu Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai
Praksis. Nilai Dasar nilai yang bersifat abstrak, yaitu tidak
dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya
nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan
manusia. Nilai Instrumental Nilai instrumental ialah nilai yang
menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai Praksis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praksis
sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai
instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
- LANDASAN
YURIDIS DAN HISTORIS PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Pembukaan UUD
1945 yang menyatakan sebagai berikut: “…maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata “berdasarkan’ tersebut
secara jelas menyatakan bahwa Pancasila yang terdiri atas 5 (lima)
sila merupakan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara ini merupakan kedudukan yuridis
formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal
ini UUD 1945 pada bagian Pembukaan Alinea IV. Disepakati sebagai
dasar negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang
ditetapkan oleh PPKI (panitia penyelenggara kemerdekaan indonesia)
pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Pancasila sebagai Konsensus
Nasional danDasar Filsafat Negara Pancasila sebagai dasar negara yang
dimaksud adalah sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara
(philosophische grondslag) dari negara Indonesia. Pancasila sebagai
dasar filsafat oleh karena Pancasila adalah nilai-nilai filsafat.
Oleh karena itu, harus dibedakan dengan dasar hukum negara yang dalam
hal ini adalah UUD 1945. Pancasila adalah dasar (filsafat) Negara,
sedang UUD 1945 adalah dasar (hukum) atau hukum dasar negara
Indonesia.
- Makna Pancasilasebagai Dasar Negara Pancasila
sebagai dasar (filsafat) Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi
penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya
adalah nilai-nilai filsafati yang sifatnya mendasar. Nilai dasar
Pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadi motivator
kegiatan dalam penyelanggaraan bernegara. Pancasila sebagai
dasar Negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif
bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan demikian
berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah Negara
Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan
pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara
mengacu dan memiliki tolak ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari
nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai
Kerakyataan, dan nilai Keadilan.
- IMPLEMENTASI PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA Pernyataan bahwa nilai-nilai dasar Pancasila
menjadi dasar normatif penyelenggaraan bernegara Indonsia belum
merupakan pernyataan yang konkret karena sebagai nilai dasar yang
bersifat abstrak dan normatif, perlu upaya konkretisasi terhadap
pernyataan di atas. Upaya itu adalah dengan menjadikan nilai- nilai
dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi
penyusunan hukum positif Negara. Sebagai Negara yang berdasar atas
hukum, sudah seharusnya segala pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
bersumber dan berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Jadi, operasional Pancasila sebagai dasar (filsafat)
negara di wujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam
suatu tertib hukum (legal order) dimana Pancasila menjadi norma
dasarnya.
- Dalam berbagai buku mengenai Pancasila
dikemukakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara
yang Fundamental(bersifat dasar). Hal ini disebabkan Pembukaan UUD
1945 memuat di dalamnya Pancasila sebagai intinya. Untuk
membedakannya, Prof. Notonagoro menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945
merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental(bersifat dasar),
sedang Pancasila sebagai unsur Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
Aturan dasar di bawah Norma Fundamental Negara adalah aturan dasar
atau pokok negara yang isinya bersifat pokok dan merupakan aturan
umum dan garis besar seperti pembagian kekuasaan negara, hubungan
antar lembaga negara serta hubungan negara dengan warga negara.
-
Tata hukum di Indonesia membentuk hierarki peraturan
perundang-undangan. Tata urutan peraturan perudang-undangan tersebut
diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan
Tata Urutan Perundang-undangan. Tata urutan aturan perundangan
tersebut adalah berikut:4. Undang-Undang Dasar 19455. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia6. Undang-Undang7. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)8. Peraturan Pemerintah9.
Keputusan Presiden10. Peraturan Daerah
- Dalam Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
dinyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara. Pernyataan Pancasila sebagai sumber hukum negara adalah
sesuai dengan kedudukannya, yaitu sebagai dasar (filosofi) negara
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Sebagai
sumber nilai dan norma dasar negara maka setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila. Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga
menyebutkan adanya jenis peraturan perundang- undangan sebagai
berikut : UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan
Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah
- MAKNA
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL Ideologi berasal dari kata
idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan
logos berarti ilmu. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang
pengertian dasar, ide. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan
artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita itu
sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham. Hubungan manusia
dengan cita-citanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi
seperangkat nilai, di mana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau
manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut.
Ideologi yang pada mulanya berarti gagasan dan cita-cita berkembang
secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau
pemikiran yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang untuk
menjadi pegangan hidup. A.S Hornby menyatakan bahwa ideologi adalah
seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik
atau yang dipegangi oleh seorang atau sekelompok orang.
-
Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi
tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan
cita-cita hidup. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi
sebagai suatu sistem pemikiran dapat di bedakan menjadi ideologi
tertutup dan terbuka. Ada dua fungsi utama ideologi dalam masyarakat
(Ramlan Surbakti, 1999). Pertama, sebagai tujuan atau cita-cita yang
hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai
pemersatu dan karenanya sebagian prosedur penyelesaian konflik yang
terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai
dalam ideologi itu menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat.
Tujuan hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya
nilai-nilai dalam ideologi itu. Adapun kaitannya dengan yang kedua,
nilai dalam idiologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama
sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama
tersebut dijadikan acuan bagi yang penyelesaian suatu masalah yang
mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
-
Adapun makna Pancasila sebagai ideologi nasional adalah bahwa
nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi cita-
cita normatif penyelenggaraan bernegara. Secara luas dapat diartikan
bahwa visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan
bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan,
yang ber-Kemanusiaan, yang ber- Persatuan,yang ber-Kerakyatan dan
yang ber-Keadilan. Pancasila sebagai ideologi nasional yang berfungsi
sebagai cita- cita adalah sejalan dengan fungsi utama dari sebuah
ideologi sebagai mana dinyatakan di atas. Adapun fungsi lain ideologi
Pancasila sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat
dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari
gagasan para pendiri negara kita tentang pentingnya mencari
nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan
masyarakat di Indonesia.
- Berdasarkan uraian diatas,
Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia memiliki makna sebagai
berikut:1) nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi
cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara;3) nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama,
dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi)
masyarakat Indonesia. Bagaimana sesungguhya melaksanakan atau
mengamalkan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bernegara
itu? Dapat dilakukan dengan cara:1. Pengamalan secara objektif
Pengamalan secara objektif adalah dengan meaksanakan dan menaati
peraturan undang-undang sebagai norma hukum negara yang berlandaskan
pada Pancasila.2. Pengamalan secara subjektif Pengamalan secara
subjektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila yang
berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan
bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar